Tata Cara Shalat Bagi Mustahadlat (wanita yg Istikahadoh) dan Beser (selalu Hadast)

Rabu, 28 September 2011

Istihadlat tidak sama hukumnya dengan haid atau nifas. Istihadlat itu termasuk bagian hadas kecil yang sifatnya terus-menerus seperti beser air seni atau beser air madzi. Maka mustahadlat tetap di-wajibkan shalat fardlu dan puasa Ramadlan, dan tidaklah diharamkan membaca al-Qur’an, bersetubuh dan lain-lain (Syarhu al-Minhaj pada Ha-misy Hasyiyah al Jamal: 1/242).

Mustahadlat dan orang yang beser itu terus-menerus mengeluarkan hadas dan najis, maka ketika akan mendirikan shalat, ia hendaklah lebih dulu mensucikan kemaluannya lalu di sumbat dengan kapuk atau kain sekiranya tidak sakit dan ketika tidak mengerjakan puasa Ramadlan.

Apabila darahnya masih terus mengalir keluar di permukaan sumbatan, maka ia diwajibkan membalut. Apabila karena banyaknya darah, hingga tetap keluar ke permukaan pembalut, maka dimaafkan. Dan apabila ia sedang mengerjakan puasa, hendaklah supaya membuat pembalut saja, karena menyumbat itu menyebabkan batal puasanya (Minhajul Qawim: 30, dan Fathul Wahab pada Hamisy Hasyiyah Al-Jamal: 1/242).

Setelah dibalut, lalu wudlu dengan niat sepaya diperkenankan mengerjakan shalat fardlu. Bukan niat karena menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas (Fathul Wahhab pada Hamisy Hasyiyah Sulaiman al-Jamal:1/105).

Sejak mulai mensucikan kemaluan hingga wudlu, wajib dilakukan setiap akan mengerjakan shalat fardlu dan setelah masuk waktu shalat. Semua pekerjaan, mulai dari mensucikan kemaluan hingga shalat far-dlu, wajib dilaksanakan dengan segera. Maka apabila sesudah wudlu lalu berhenti lebih dulu, karena keperluan selain maslahatnya shalat, seperti makan, minum dan lain-lain, maka ia diwajibkan kembali mensucikan kemaluan dan seterusnya. Namun apabila berhentinya karena untuk kemaslahatan shalat, seperti menutup aurat, menjawab muadzin, me-nunggu jamaah, menunggu shalat Jum’at dan lain-lain, maka hal itu diperkenankan Syara’ (tidak perlu kembali bersuci lagi).

Orang yang beser mani, ia diwajibkan mandi setiap akan menger-jakan shalat fardlu dengan niat supaya diperkenankan mengerjakan shalat fardlu. Tidak diperkenankan niat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas.

Bagi orang yang hadasnya, seumpama untuk shalat, bisa dengan duduk, lalu hadasnya bisa berhenti, maka ia diwajibkan shalat dengan duduk. Nanti setelah sembuh tidak perlu mengqadla shalatnya (Minhaj al-Qawim: 30).


 

PERTANYAAN
Bahwa wudlunya orang Da’aimul Hadats, yaitu orang yang terus-menerus berhadas, seperti orang yang beser dan mustahadlat, seluruh tubuhnya di syaratkan suci dari najis atau tidak?

Jawabnya:
para ulama berbeda pendapat. Yang pertama mensyaratkan seleruh tubuh harus suci dari najis. Yang kedua, tidak mensyaratkan harus suci tubuhnya dari najis (Hasyiyah al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj: 1/242).

Peringatan..
Bagi seorang yang istihadlat dan orang beser, yang kebiasannya, pada akhir shalat ada berhentinya yang cukup untuk wudlu dan shalat, maka di dalam mengerjakan shalat wajib diakhirkan (Hasyiyah Al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj: 1/245).

Bagi orang yang beser, sah menjadi imam shalat, sekalipun, mak-mum tidak beser. Dan bagi orang istihadlat yang selain mutahayyirat, juga sah menjadi imam shalat, walaupun si makmum tidak istihadlat. Adapun orang istihadlat yang mutahayyirat tidak sah menjadi imam shalat, sekalipun makmumnya sama-sama mustahadlat mutahayyirat (Mughnil Muhtaj: 1/241).

Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Haid dan Nifas

Seorang wanita yang sedang haid atau nifas, diharamkan menger-jakan 11 perkara, yaitu sebagai berikut:
1. Mengerjakan shalat fardlu maupun shalat sunnah,
2. Mengerjakan thawaf di Baitullah Makkah, baik thawaf rukun, thawaf wajib atau thawaf sunnah.
3. Mengerjakan rukun-rukun khutbah Jum’at
4. Menyentuh lembaran al-Qur’an Apalagi kitab al-Qur’an
5. Membawa lembaran al-Qur’an. Apalagi kitab al-Qur’an.
6. Membaca ayat al-Qur’an, kecuali karena mengharap barakah, seperti membaca Bismillahirrahmaanirrahiim

0 komentar:

Islamic Clock

Demi waktu

My music

SCM Music Player - seamless music for your Website, Wordpress, Tumblr, Blogger.