Membedakan Darah Haid dan Istihadoh

Rabu, 28 September 2011

Bismillahirrohmaanirrohiim..


HAID menurut arti lughowi adalah yang mengalir.
Sedangkan menurut arti syar'i adalah darah alami yang keluar dari ujung rahim pada saat sehat..
Dan darah yang keluar tidak secara alami bukan dinamakan darah haid seperti darah yang keluar ketika sebelum dan ketika melairkan.


Usia minimal bagi wanita haid adalah 9 tahun qamariyah taqribiyah.
(Tahun qamariyah adalah tahun hijriyah, sedangkan taqribiyah artinya untuk dapat mengalami haid tidak harus berumur persis 9 tahun, jadi jika darah yang keluar pada umur 9 tahun kurang 15 hari misalnya (masa yang tidak cukup untuk haid) maka darah tersebut sudah dihukumi haid.


Masa Haid
Minimal : sehari-semalam
Kebanyakan : 6-7 hari
Maksimal : 15 hari


Darah yang keluar kurang dari 24 jam dinamakan darah istihadoh..
Darah yang keluar lebih dari 15 hari adalah darah haid yang bercampur dengan darah istiHadoh, maka harus diteliti lagi dengan mempelajari tujuh gambaran perempuan Mustahadoh yang akan dijelaskan.


Masa Suci
Minimal : 15 hari
Kebanyakan : sisa hari-hari haid dalam sebulan
Maksimal : tidak teerbatas


Keterangan : Jika Haid kedua datang sebelum masa suci sempurna 15 hari, maka darah itu bukanlah darah haid, wanita tersebut tetap dihukumi suci sampai sempurnanya masa suci 15 hari. Jika setelah masa suci sempurna darah tetap keluar, maka darah yang terakhir ini adalah Haid.
Tanda berhentinya haid :
Suci dapat diketahui dengan memasukkan kapas ke Mrs.V. (afwan) Jika tidak nampak bercak pada kapas berupa darah maupun warna kuning atau keruh maka Haid telah usai.


Warna Darah haid.
Warna DaraH Haid : Hitam, Merah, Merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh.
Keterangan : 'Ulama berbeda pendapat pada warna kuning dan keruh. Pendapat yang mu’tamad menyatakan haid.
Imam Al-Juwaini menjelaskan, “Kedua warna itu bukanlah darah melainkan cairan seperti nanah yang diatasnya ada warna kuning atau keruh”.


Penentuan masa Haid, masa suci dan semua hukum-hukum yang berhubungan dengan haid adalah hasil penelitian Imam Syafi’i terhadap para wanita di zamannya, kemudian beliau rumuskan riset tersebut dengan dalil-dalil Alqur’an dan hadits sehingga timbullah ide-ide mengenai hukum-hukum Haid.
Oleh karena itu, jika terjadi kebiasaan darah yang berbeda dengan ketentuan di atas pada seorang Wanita atau para Wanita di suatu daerah, maka kebiasaan tersebut tidak bisa mempengaruhi hukum Haid yang telah ditentukan. Lebih baik menghukumi darah mereka sebagai darah Fasad (penyakit), daripada harus merusak kaedah yang telah baku, karena penelitian 'ULama terdahulu tentu lebih sempurna.


YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA HAID :


** Setiap melihat darah seorang Wanita harus Langsung meninggalkan larangan-larangan haid tanpa menunggu 24 jam. Selanjutnya, jika darah tersebut berhenti sebelum mencapai 24 jam maka dia harus Menqodlo’ Sholat yang dia tinggalkan karena terbukti ini bukan Haid.
Kemudian jika darah tersebut keluar lagi sebelum 15 hari maka dia harus meninggalkan lagi larangan-larangan haid. Begitu seterusnya.


**Adapun jika darah tersebut berhenti setelah mencapai 24 jam maka jelaslah bahwa ini Haid. Dan saat ini dia wajib Mandi, Sholat, Puasa (di bulan Ramadhan) dan boleh baginya bersetubuh dengan suaminya karena darah sudah berhenti.Jika kemudian darah tersebut keluar lagi sebelum lewat 15 hari jelaslah sudah bahwa ibadah yang dia lakukan tadi tidak sah karena ternyata dia masih haid.Namun dia tidak berdosa dengan persetubuhan yang telah dia lakukan, karena saat melakukannya secara Dzohir dia telah sucii.
Demikianlah yang harus dilakukan wanita haid jika darahnya datang terputus-putus selama tidak melebihi 15 hari.


Setelah membaca keterangan di atas, Maka dapat disimpulkan waktu haid maksimal adalah 15 hari 15 malam (360 jam). Oleh karena itu, jika darah keluar tidak lebih dari 15 hari maka waktu mulai keluar darah sampai 15 hari dihukumi Haid. Namun jika masih keluar setelah 15 hari 15 malam, maka dinyatakan darah istihadoh.


Apabila darah terputus-putus, maka setiap melihat darah berhenti diperinci sebagai berikut :


** Jika Darah yang keluar telah mencapai paling sedikitnya Haid yaitu sehari semalam (24 jam), maka wajib baginya untuk mandi, shalat dan puasa (di bulan Ramadhan), baik di bulan sebelumnya sudah pernah terjadi putusnya darah lalu keluar lagi ataukah belum pernah terjadi. Ini menurut pendapat Imam Ibn Hajar. Adapun menurut Imam Rofi’i jika di bulan sebelumnya pernah terjadi, maka tidak wajib mandi, shalat dan puasa.


** Jika Darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka darah tersebut adalah darah iStiHadoH, sehingga Tidak wajib mandi.


Apabila darah keluar lagi sebelum 15 hari (dari keluar darah pertama), maka menjadi jelas bahwa dia masih dalam keadaan Haid, sehingga wajib Mengqodho’ puasa yang telah dia kerjakan di waktu putusnya darah dan tidak wajib Mengqodho’ shalat....
Wallahu a'lam..

0 komentar:

Islamic Clock

Demi waktu

My music

SCM Music Player - seamless music for your Website, Wordpress, Tumblr, Blogger.